Ranperda Perubahan Perda PDAM, Direktur, DPRD dan Pemkab Konsultasi ke Jakarta

  • Post Date, 10 Mei 2019
  • Posted by PDAM Kabupaten Bengkalis
Direktur PDAM Bengkalis, Jufrizal SE, Pansus Ranperda Perda PDAM beserta Bagian Ekonomi Setdakab Bengkalis saat sedang konsultasi dengan Dirjen Bina Keuangan, Judika Mariana Hutabarat

JAKARTA (TIRTATERUBUK.ID)- Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis, Jufrizal SE bersama dengan Pansus DPRD Kabupaten Bengkalis yang diketuai oleh Sofyan, beserta 13 anggota melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Jakarta untuk mendapatkan penjelasan yang lebih dalam lagi, terkait Ranperda Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan PDAM Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis, Kamis (09/05/2019).

Sebelumnya Pansus telah melalui tahap konsultasi tingkat pertama, guna mendapat masukan dalam penyusunan Ranperda terhadap tindak lanjut dan langkah yang akan diambil untuk menyikapi permasalahan dalam pembahasan. Pansus telah melaksanakan konsultasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Riau untuk membahas Ranperda PDAM dari bab per bab hingga pasal per pasal.

Kemudian, hasil yang diambil pada saat itu adalah pembentukan serta penyusunan Ranperda PDAM, harus berpedoman kepada PP Nomor 54 Tahun 2017. Dari hasil yang telah didapat di tingkat Provinsi, Pansus kemudian melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Jakarta untuk mendapatkan penjelasan.

Diterima oleh Fungsional Analisis Ferly Sinanda dan Fungsional Umum Judika Mariana Hutabarat, Ranperda kemudian dibahas dari berbagai sudut pandang dan sumber, salah satu yang dibahas yaitu PP Nomor 54 Tahun 2017.

Dari penjelasan pihak Dirjen Bina Keuangan, Judika Mariana Hutabarat menyebut, PP Nomor 54 Tahun 2017 wajib menjadi acuan pembentukan Perda itu sendiri, karena PDAM merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Di dalam PP tersebut, diatur secara lengkap mengenai kebijakan, kewenangan, dasar pendirian BUMD, Anggaran, Modal, dan lainnya.

"Penyesuaian nama Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah oleh Kabupaten Bengkalis sudah menjadi langkah yang tepat," sebutnya.

Kemudian terkait dewan pengawas, Ferly Sinanda mengatakan, PP Nomor 54 Tahun 2017 memiliki turunan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang syarat dan ketentuan dewan pengawas yang bisa dijadikan acuan.

Sementara, Ketua Pansus Sofyan menjelaskan, sebelum finalisasi Perda, pihaknya akan melakukan pembahasan kembali secara internal, agar nantinya Perda yang dihasilkan benar-benar berkualitas dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

"Dan PDAM bisa bekerja secara maksimal sesuai dengan ketentuan ketentuan yang berlaku. Kami akan tetap  berkoordinasi ke Dirjen Bina Keuangan melalui Bagian Ekonomi dan Hukum terkait isi Perda ini," jelasnya

Disamping dihadiri Direktur PDAM Kabupaten Bengkalis, Jufrizal SE Ketua dan Anggota Pansus, juga dihadiri Kabag Ekonomi SetdaKab Bengkalis, Aulia dan Kassubag Perundang-undangan, Alhamidi. rls